Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
Putra Siregar dan Rico Valentino telah menentukan sikap setelah Divonis 6 Bulan Penjara atas kasus pengeroyokan Nur Alamsyah.
Lewat kuasa hukum mereka Nur Wafiq Warodat. Putra Siregar dan Rico Valentino menyatakan menerima keputusan dari majelis hakim.
Baca Juga :5 trik dan tips meramaikan jualan anda
“Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut.” ungkap Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Nur Wafiq Warodat menerangkan. Putra Siregar dan Rico Valentino sudah tidak berminat lagi untuk mencari pihak mana yang benar atau salah.
“Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal.” ujar Nur Wafiq.
“Insya Allah beliau berdua menerima, legawa dan tidak akan banding. Kan sejak awal inginnya masalah ini selesai.” ungkapnya lagi.
Ketimbang memperpanjang masalah. Putra Siregar dan Rico Valentino memilih mengambil hikmah agar tidak mengulang kesalahan yang sama di masa yang mendatang.
“Peristiwa ini telah memberikan pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik.” ujarnya.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama dengan Rico Valentino. Dalam kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Dalam laporan ini, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino. Tanpa ada sebab saat mereka bertemu di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino tetap sebagai tersangka dari dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Setelah melewati proses persidangan. Putra Siregar dan Rico Valentino resmi dinyatakan bersalah dan Divonis 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Suara.com