Buzzerindonesia, Jakarta – Bukan hanya sekali, Mayor Paspampres dan Letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad sudah beberapa kali berhubungan intim. Keduanya melakukan itu atas dasar suka sama suka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut keduanya kini telah ditahan atas kasus tersebut.
“Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan,” ujar Andika , Jumat (9/12/2022).
Eks KSAD itu awalnya mengatakan polisi militer angkatan darat mayor Paspampres itu dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Karena diketahui keduanya melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka, maka status tersangka pelanggar Pasal 285 digugurkan.
Andika menerangkan lebih lanjut, polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tentang Asusila. Tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada Letda Kowad Kostrad yang semula mengaku diperkosa.
“Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” tegasnya.
“Tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila,” pungkas Andika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom sebelumnya, korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Source : Kompas.com